PEMERINTAHAN

Desa Pondokpanjang Prioritaskan Jalan dan Air Bersih dalam Usulan Bankeu Banten 2026

Lebak, 2 Juni 2026 — Pemerintah Desa Pondokpanjang, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) untuk membahas dan menetapkan usulan kegiatan yang akan dibiayai melalui Bantuan Keuangan…

Foto musyawarah desa Pondokpanjang, pejabat & warga merencanakan pembangunan jalan & air bersih untuk Bankeu Banten 2026.
Foto musyawarah desa Pondokpanjang, pejabat & warga merencanakan pembangunan jalan & air bersih untuk Bankeu Banten 2026. (Foto: Hedi)

One Nation PressLebak, 2 Juni 2026 — Pemerintah Desa Pondokpanjang, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) untuk membahas dan menetapkan usulan kegiatan yang akan dibiayai melalui Bantuan Keuangan (Bankeu) Pemerintah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026.

Musyawarah yang berlangsung di Kantor Desa Pondokpanjang tersebut dihadiri Camat Cihara Ujang Suhariman yang datang bersama Sekretaris Kecamatan, unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, pendamping desa, pendamping lokal desa, tokoh masyarakat, dan tokoh agama.

Ketua BPD Eli Suherli membuka kegiatan dan menegaskan bahwa musyawarah desa merupakan forum penting dalam menentukan arah pembangunan desa berdasarkan kebutuhan masyarakat dan ketentuan program pemerintah.

Dalam pemaparannya, Kepala Desa Pondokpanjang Heru Purnomo menjelaskan bahwa setiap desa memperoleh alokasi Bantuan Keuangan Provinsi Banten sebesar Rp120 juta. Penggunaannya harus mengakomodasi dua kelompok program, yaitu Program Prioritas Pemerintah Provinsi Banten dan Program Usulan Pemerintah Desa.

Menurut Heru, sejumlah program prioritas provinsi yang wajib diusulkan antara lain pembangunan dan pemeliharaan jalan desa, program Sarjana Penggerak Desa, serta Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa. Sementara pemerintah desa juga diberikan ruang untuk mengusulkan program sesuai kebutuhan lokal masyarakat.

Setelah melalui pembahasan dan kesepakatan peserta musyawarah, sejumlah kegiatan akhirnya diprioritaskan untuk diusulkan pada Bankeu Banten Tahun 2026.

Sektor infrastruktur menjadi salah satu fokus utama melalui rencana pemeliharaan dan penataan Jalan Desa jalur Sukahujan–Walangsari dengan anggaran Rp31 juta. Selain itu, pembangunan sarana air bersih (SAB) sebesar Rp20 juta juga masuk dalam daftar prioritas mengingat kebutuhan akses air bersih masih menjadi perhatian masyarakat di sejumlah wilayah desa.

Di bidang peningkatan sumber daya manusia, desa mengusulkan Program Sarjana Penggerak Desa sebesar Rp20 juta. Program ini diharapkan dapat membuka kesempatan pendidikan yang lebih luas bagi generasi muda desa sekaligus mendukung pengembangan kapasitas masyarakat di masa mendatang.

Sementara itu, penguatan tata kelola pemerintahan desa juga mendapat perhatian melalui alokasi anggaran untuk penguatan kelembagaan BPD sebesar Rp10 juta, penguatan kelembagaan pemerintah desa sebesar Rp10 juta, rehabilitasi kantor desa sebesar Rp15 juta, serta pembayaran pajak kendaraan dinas aset desa sebesar Rp5 juta.

Pada aspek pelayanan hukum masyarakat, Musdes juga menyepakati pengalokasian dana sebesar Rp9 juta untuk operasional Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa yang menjadi salah satu program prioritas Pemerintah Provinsi Banten.

Camat Cihara Ujang Suhariman dalam kesempatan tersebut mengapresiasi proses musyawarah yang berjalan secara terbuka dan melibatkan berbagai unsur masyarakat. Ia berharap seluruh program yang telah disepakati dapat dilaksanakan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat nyata bagi warga.

Menutup kegiatan, Kepala Desa Heru Purnomo mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal hasil musyawarah yang telah ditetapkan. Menurutnya, keterbukaan informasi dan partisipasi masyarakat menjadi faktor penting dalam mewujudkan pembangunan desa yang efektif dan berkelanjutan.

Musyawarah Desa ini menjadi bagian dari proses perencanaan pembangunan yang tidak hanya memenuhi ketentuan administrasi program bantuan pemerintah, tetapi juga menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan kebutuhan dan menentukan prioritas pembangunan di tingkat desa.

Pertanyaan umum (FAQ)

  1. 1. Q1: Apa tujuan utama Musyawarah Desa (Musdes) di Pondokpanjang tahun 2026?

    A: Musdes dirancang sebagai forum terbuka di mana warga, pemangku kepentingan, dan aparat desa membahas dan menyepakati proyek yang akan didanai melalui Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Banten 2026. Tujuannya adalah memastikan setiap anggaran mengakomodasi Program Prioritas Provinsi serta kebutuhan lokal yang relevan, sehingga pembangunan desa menjadi lebih terfokus, transparan, dan berdampak langsung bagi masyarakat.

  2. 2. Q2: Bagaimana pembagian alokasi Bankeu 2026 untuk Desa Pondokpanjang?

    A: Setiap desa memperoleh Rp120 juta. Dana ini harus dipakai bagi dua kelompok program: 1. Program Prioritas Pemerintah Provinsi – misalnya jalan desa, Sarjana Penggerak Desa, Pos Bantuan Hukum. 2. Program Usulan Pemerintah Desa – proyek yang dipilih warga sesuai kebutuhan lokal.

  3. 3. Q3: Program prioritas provinsi apa saja yang wajib diusulkan menurut Kepala Desa Heru Purnomo?

    A: Menurut Kepala Desa, program yang harus dimasukkan ke dalam usulan Bankeu meliputi: - Pembangunan dan pemeliharaan jalan desa (untuk hal ini Jalan Sukahujan–Walangsari). - Program Sarjana Penggerak Desa (meningkatkan pendidikan dan kapasitas masyarakat). - Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa (menyediakan akses layanan hukum gratis).

  4. 4. Q4: Peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam proses ini?

    A: BPD berfungsi sebagai lembaga koordinasi dan fasilitator: - Membuka dan memoderasi Musdes, memastikan setiap suara terdengar. - Menyebarkan informasi mengenai kuota alokasi dan pedoman program. - Menguatkan kelembagaan BPD sendiri (Rp10 juta) agar dapat lebih efektif mengelola dana dan mendukung partisipasi warga.

  5. 5. Q5: Apa harapan Kepala Desa Heru Purnomo dan Camat Cihara terhadap pelaksanaan program?

    A: - Kepala Desa: Menekankan pentingnya keterbukaan informasi dan partisipasi aktif warga untuk menjaga akuntabilitas dan keberlanjutan pembangunan. - Camat Cihara: Mengapresiasi transparansi proses Musdes dan berharap semua program dilaksanakan tepat waktu, sesuai ketentuan, serta menghasilkan manfaat nyata bagi seluruh penduduk Pondokpanjang.

Komentar (0)

  • Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.