LEBAK, 25 Februari 2026 – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten, Pagar Butar Butar, melakukan kunjungan pembinaan ke Pos Bantuan Hukum Desa Cimangeunteung, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Rabu (25/2/2026). Kunjungan ini dilakukan...
Poin Penting
- • Kepala Kakanwil Kemenkum Banten, Pagar Butar Butar, mengunjungi Posbankum Desa Cimangeunteung untuk memastikan layanan bantuan hukum berjalan optimal menjelang peresmian nasional 8 April 2026 di Banten.
- • Pagar Butar Butar menegaskan empat fokus utama Posbankum: layanan informasi dan konsultasi hukum, bantuan hukum serta advokasi, mediasi penyelesaian konflik, dan rujukan ke advokat bila diperlukan.
- • Kakanwil mendorong paralegal desa melakukan pelaporan layanan secara rutin melalui portal resmi app.posbankum.bphn.go.id, menekankan pentingnya administrasi tertib mengingat partisipasi pelaporan Posbankum di Banten masih minim.
LEBAK, 25 Februari 2026 – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten, Pagar Butar Butar, melakukan kunjungan pembinaan ke Pos Bantuan Hukum Desa Cimangeunteung, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Rabu (25/2/2026). Kunjungan ini dilakukan dalam rangka mengoptimalkan layanan bantuan hukum di tingkat desa sekaligus memastikan kesiapan menjelang agenda peresmian nasional Posbankum.
Kegiatan tersebut turut didampingi Tim Kerja Penyuluh Hukum Muda, Edi Wahyono, beserta jajaran pelaksana. Hadir pula perwakilan dari PBH Langit Biru selaku pendamping Posbankum Desa Cimangeunteung. Rombongan disambut Kepala Desa Cimangeunteung, Uci Sanusi, bersama dua paralegal desa, Nana Maulana dan Nunung.
Kunjungan ini dinilai strategis mengingat rencana peresmian Posbankum secara nasional oleh Prabowo Subianto yang dijadwalkan pada 8 April 2026. Banten direncanakan menjadi pusat lokasi peresmian tersebut.
Dalam arahannya, Pagar Butar Butar menegaskan pentingnya memastikan Posbankum desa benar-benar berjalan optimal dan tidak hanya bersifat administratif. Ia meminta kepala desa dan jajaran paralegal untuk memaksimalkan empat fokus utama layanan Posbankum Desa, yakni layanan informasi dan konsultasi hukum, bantuan hukum dan advokasi, penyelesaian konflik melalui mediasi, serta rujukan advokat apabila perkara memerlukan penanganan lebih lanjut.
“Tujuan pembinaan ini adalah memastikan Posbankum di desa berjalan optimal, khususnya dalam memberikan layanan bantuan hukum serta penyelesaian permasalahan hukum bagi masyarakat sekitar,” tegasnya.
Selain aspek kualitas layanan, tertib administrasi juga menjadi perhatian serius. Berdasarkan data pelaporan dari Badan Pembinaan Hukum Nasional, tingkat partisipasi pelaporan layanan Posbankum di Banten masih tergolong minim. Karena itu, Kakanwil mendorong para paralegal untuk disiplin melakukan pelaporan layanan secara berkala sebagai indikator bahwa fungsi bantuan hukum benar-benar berjalan.
Sebagai langkah konkret, tim Kanwil tidak hanya memberikan arahan, tetapi juga meninjau langsung kondisi layanan Posbankum di Desa Cimangeunteung. Pendampingan teknis dilakukan kepada para paralegal terkait tata cara pengisian laporan aktualisasi melalui portal resmi app.posbankum.bphn.go.id.
Melalui pembinaan ini, Posbankum Desa Cimangeunteung diharapkan mampu menjadi percontohan layanan bantuan hukum desa yang optimal, tertib administrasi, serta siap mendukung suksesnya agenda peresmian nasional pada April mendatang.
FAQ - Pertanyaan Umum
Siapa yang mengunjungi Pos Bantuan Hukum Desa Cimangeunteung pada 25 Februari 2026
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten, Pagar Butar Butar, bersama Tim Kerja Penyuluh Hukum Muda, Edi Wahyono, dan perwakilan PBH Langit Biru melakukan kunjungan pembinaan tersebut.
Apa tujuan utama kunjungan Kakanwil Kemenkum Banten ke Posbankum Desa Cimangeunteung
Tujuannya adalah memastikan Posbankum berjalan optimal, meningkatkan kualitas layanan bantuan hukum, dan mempersiapkan desa tersebut untuk peresmian nasional Posbankum yang dijadwalkan pada 8 April 2026.
Empat fokus utama layanan Posbankum Desa yang ditekankan oleh Pagar Butar Butar
1) Layanan informasi dan konsultasi hukum, 2) Bantuan hukum dan advokasi, 3) Penyelesaian konflik melalui mediasi, dan 4) Rujukan advokat bila diperlukan penanganan lebih lanjut.
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!