TANGERANG, OneNationPress.com — Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penjualan daging domba karkas impor asal Australia yang telah kedaluwarsa hingga dua tahun di wilayah Kabupaten Tangerang. Keempat tersangka masin...
Exceutive Summary
Polri Bareskrim menegakkan hukum dengan menetapkan empat tersangka atas penjualan daging domba impor Australia yang sudah kedaluwarsa dua tahun di Tangerang. Tersangka terdiri dari penjual utama (IY), perantara (T dan AR), dan pembeli (SS) yang memasarkan daging tersebut seharga Rp80 ribu per kilogram. Penyelidikan dimulai setelah masyarakat melaporkan daging tidak layak konsumsi menjelang Idul Fitri. Pada 4 Maret 2026, polisi merebut 9,5 ton daging dari pergudangan Kosambi, kemudian menemukan 12,9 ton lebih di dua gudang lain. Banyak saksi diinterogasi, dan Kementerian Pertanian serta Direktorat Jenderal Peternakan melakukan uji laboratorium. Hasilnya menunjukkan daging berbau apek, warna tidak normal, dan keasaman melebihi batas wajar. Polisi mengingatkan konsumen memperhatikan tanggal kedaluwarsa, terutama saat pasar ramai seperti hari raya.
Poin Penting
- • Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka, termasuk penjual utama dan perantara, atas penjualan daging domba impor Australia yang sudah kedaluwarsa dua tahun di Tangerang.
- • Selama penggerebekan di tiga gudang, polisi menyita total 12,9 ton daging kedaluwarsa, yang setelah diuji laboratorium terbukti berwarna tidak normal, berbau apek, dan memiliki tingkat keasaman melebihi batas wajar.
- • Kasus muncul setelah laporan masyarakat menjelang Idulfitri tentang peredaran daging tidak layak, sehingga polisi mengimbau konsumen untuk selalu memeriksa masa kedaluwarsa produk pangan sebelum dibeli dan dikonsumsi.
TANGERANG, OneNationPress.com — Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penjualan daging domba karkas impor asal Australia yang telah kedaluwarsa hingga dua tahun di wilayah Kabupaten Tangerang.
Keempat tersangka masing-masing berinisial IY sebagai penjual utama, T dan AR sebagai perantara, serta SS yang membeli daging tersebut untuk kembali dipasarkan.
Polisi mengungkap, pada kemasan daging ditemukan label dengan tanggal produksi 29 Maret 2022 dan masa kedaluwarsa 28 Maret 2024. Meski telah melewati batas konsumsi, para pelaku tetap menjual daging tersebut dengan harga Rp80 ribu per kilogram.
Kasat Resmob Bareskrim Polri, Teuku Arsya Khadafi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran daging tidak layak konsumsi menjelang Idulfitri.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Bareskrim melakukan penggerebekan di kawasan pergudangan Kosambi, Kabupaten Tangerang, pada 4 Maret 2026. Dari lokasi itu, petugas menemukan tiga truk berisi 9,5 ton daging domba impor yang telah kedaluwarsa.
“Tim mengamankan tiga truk yang membawa daging domba impor yang sudah kedaluwarsa,” ujar Teuku, Senin (16/3/2026).
Penyidik kemudian mengembangkan kasus ke dua gudang penyimpanan lainnya, yakni di PT Citra Indo Utama Sentosa Simprug, Batuceper, Kota Tangerang, serta PT Lang-Lang Buana di Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Dari kedua lokasi tersebut, polisi kembali menemukan daging dengan kondisi serupa. Total barang bukti yang berhasil disita mencapai 12,9 ton daging impor kedaluwarsa.
Sementara itu, Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim Polri, Setyo K. Hariyanto, mengungkapkan bahwa penyidik telah memeriksa sedikitnya 10 orang saksi dalam kasus ini. Selain itu, pihak kepolisian juga menggandeng Kementerian Pertanian Republik Indonesia, khususnya Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, untuk melakukan uji laboratorium terhadap sampel daging.
Hasil pengujian di Balai Pengujian Mutu dan Sertifikasi Produk Hewan menunjukkan kualitas daging telah mengalami penurunan signifikan. Daging ditemukan berwarna tidak normal, berbau apek dan tengik, serta memiliki tingkat keasaman di atas batas wajar.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli produk pangan, terutama menjelang hari besar keagamaan, serta memastikan kondisi dan masa kedaluwarsa produk sebelum dikonsumsi.
FAQ - Pertanyaan Umum
Siapa saja empat tersangka yang ditetapkan Bareskrim Polri dalam kasus penjualan daging domba impor kedaluwarsa
Empat tersangka tersebut memiliki inisial IY sebagai penjual utama, T dan AR sebagai perantara, serta SS yang membeli daging tersebut untuk kemudian dipasarkan kembali.
Kapan tanggal produksi dan kedaluwarsa tercantum pada kemasan daging domba yang ditemukan polri
Label pada kemasan daging mencantumkan tanggal produksi 29 Maret 2022 dan masa kedaluwarsa 28 Maret 2024, sehingga daging sudah melewati batas konsumsi.
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!