Selasa, 17 Maret 2026
Banten

Program Jaga Desa Kejagung Perkuat Pengawasan Keuangan Desa, Libatkan BPD

A
Annisa Sulistyowati
17 Mar 2026 • 3 views
Program Jaga Desa Kejagung Perkuat Pengawasan Keuangan Desa, Libatkan BPD

Tangerang - Program Jaga Desa yang digagas oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terus diperkuat melalui sinergi bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) guna meningkatkan pengawasan dan pembinaan tata kelola keuangan desa.Langkah ini dilakukan sebagai upa...

🤖

Exceutive Summary

Program Jaga Desa Kejaksaan Agung (Kejagung) kini diperkuat melalui sinergi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk meningkatkan pengawasan dan pembinaan tata kelola keuangan desa. Reda Manthovani, Jamintel Kejagung, menegaskan bahwa anggota BPD memiliki peran strategis dalam mengawasi serta membina desa masing-masing, bukan untuk mengkriminalisasi aparat desa, melainkan untuk memperbaiki sistem pengelolaan agar lebih transparan dan akuntabel. Pengawasan ini diintegrasikan dengan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) sehingga laporan keuangan desa dapat dipantau langsung oleh kejaksaan. Meski laporan di Siskeudes masih berbentuk angka, peran aktif BPD diperlukan untuk validasi lapangan dan memastikan kegiatan pembangunan sesuai laporan. Dengan kolaborasi ini, diharapkan pengelolaan keuangan desa menjadi lebih transparan, akuntabel, dan bebas penyimpangan.

🎯

Poin Penting

  • Program Jaga Desa Kejaksaan Agung diperkuat melalui sinergi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk meningkatkan pengawasan dan pembinaan tata kelola keuangan desa, bertujuan mencegah penyimpangan.
  • Peran BPD difokuskan pada pembinaan, bukan penegakan hukuman, sehingga jika perangkat desa tidak dapat diperbaiki maka akan diambil tindakan tegas.
  • Laporan keuangan desa melalui Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) terintegrasi dengan program Jaga Desa, namun BPD harus melakukan validasi lapangan guna memastikan kegiatan pembangunan sesuai laporan angka.

Tangerang - Program Jaga Desa yang digagas oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terus diperkuat melalui sinergi bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) guna meningkatkan pengawasan dan pembinaan tata kelola keuangan desa.

Langkah ini dilakukan sebagai upaya mencegah terjadinya penyimpangan dalam penggunaan keuangan negara di tingkat pemerintahan desa.

Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejagung, Reda Manthovani, menegaskan bahwa anggota BPD memiliki peran strategis dalam melakukan pengawasan sekaligus pembinaan di desa masing-masing. Peran tersebut kini diintegrasikan dengan program Jaga Desa.

Menurut Reda, pengawasan yang dilakukan bukan bertujuan untuk mencari kesalahan atau mengkriminalisasi aparat desa, melainkan untuk memperbaiki sistem pengelolaan pemerintahan desa agar lebih transparan dan akuntabel.

Pendekatan yang dilakukan adalah pembinaan. Namun, jika perangkat desa atau kepala desa tidak dapat diperbaiki atau dibina, maka akan diambil tindakan tegas,” ujar Reda saat menghadiri acara pelantikan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) di Tangerang, Kamis (12/3/2026).

Dalam pelaksanaannya, setiap pertanggungjawaban keuangan desa dilaporkan melalui Sistem Keuangan Desa (Siskeudes), aplikasi yang dikembangkan oleh Kementerian Dalam Negeri. Sistem ini telah terintegrasi dengan program Jaga Desa, sehingga laporan keuangan dapat dipantau langsung oleh pihak kejaksaan.

Namun demikian, Reda menyoroti bahwa laporan dalam Siskeudes umumnya masih berbentuk angka. Oleh karena itu, diperlukan peran aktif BPD untuk melakukan validasi langsung ke lapangan guna memastikan setiap kegiatan pembangunan benar-benar dilaksanakan sesuai laporan.

Dengan kolaborasi ini, diharapkan pengelolaan keuangan desa dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik penyimpangan.

FAQ - Pertanyaan Umum

What is the purpose of the Jaga Desa program

Program Jaga Desa, initiated by the Attorney General’s Office, aims to strengthen oversight and capacity building of village financial management, preventing misuse of state funds at the village level.

How does the Badan Permusyawaratan Desa (BPD) participate in this program

BPD members act as key overseers and mentors in their respective villages. They review financial reports, validate on‑site activities, and provide guidance to improve transparency and accountability.

Which system is used to report village financial accountability

Village financial statements are recorded in the Sistem Keuangan Desa (Siskeudes), an application developed by the Ministry of Home Affairs that is fully integrated with the Jaga Desa program for real‑time monitoring by the Attorney General’s Office.

What actions are taken if a village officer or head cannot be improved through mentoring

While the focus is on constructive training, the Attorney General’s Office may take firm measures against officials who cannot be reformed, ensuring that governance standards are upheld.

Why is BPD’s direct field validation important despite Siskeudes’ digital reporting

Although Siskeudes provides numerical data, BPD’s on‑site verification confirms that reported activities actually occur, ensuring that financial reports truly reflect ground realities and preventing discrepancies.

Komentar (0)

Tulis Komentar

Komentar akan dimoderasi sebelum ditampilkan.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!