Kamis, 19 Maret 2026
Daerah

Tunjangan BPD 2026 Bervariasi, Tak Ada Gaji Tetap Seperti Perangkat Desa

D
Dinda Ramadhani
18 Mar 2026 • 14 views
Tunjangan BPD 2026 Bervariasi, Tak Ada Gaji Tetap Seperti Perangkat Desa

Lebak – Memasuki tahun anggaran 2026, perhatian publik desa kembali tertuju pada kesejahteraan aparatur pemerintahan desa, termasuk anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Berbeda dengan kepala desa dan perangkat desa, anggota BPD dipastikan...

🤖

Exceutive Summary

Pada anggaran 2026, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tidak menerima gaji tetap, melainkan tunjangan posisi dan kinerja. Besaran tunjangan sangat bergantung pada kebijakan daerah melalui peraturan bupati/wali kota, sehingga perbedaan signifikan antar desa. Ketua BPD biasanya memperoleh Rp750.000–Rp1.000.000 per bulan, wakil ketua dan sekretaris Rp600.000–Rp800.000, sedangkan anggota Rp400.000–Rp550.000; di daerah dengan fiskal terbatas bahkan turun menjadi Rp250.000–Rp350.000. Di Lebak, Ketua BPD hanya menerima Rp300.000. Kebijakan pemerintah pusat melarang penggunaan Dana Desa untuk tunjangan BPD, namun Pendapatan Asli Desa dapat dimanfaatkan bila cukup. Sebagai perbandingan, kepala desa dan perangkat desa memiliki gaji minimal Rp2.022.200–Rp2.426.640. Perbedaan ini menegaskan peran BPD sebagai perwakilan masyarakat tanpa gaji tetap, menuntut perhatian daerah untuk memperbaiki kesejahteraan yang masih tidak merata.

🎯

Poin Penting

  • Anggota BPD tidak menerima gaji tetap, melainkan hanya tunjangan kedudukan dan kinerja yang besarnya sangat bergantung pada kebijakan daerah dan anggaran desa, sehingga perbedaan signifikan antar wilayah (misalnya Rp750.000–1.000.000 per bulan untuk ketua, Rp400.000–550.000 untuk anggota).
  • Beberapa desa dengan kapasitas fiskal terbatas melaporkan tunjangan di bawah Rp300.000 per bulan, sementara di daerah lain mencapai Rp750.000–1.000.000, menyoroti ketidakmerataan dan pembatasan Dana Desa yang tidak boleh dipakai untuk honorarium BPD.
  • Beda dengan perangkat desa yang memiliki standar penghasilan tetap minimal (Rp2.224.420–2.426.640 per bulan), BPD tetap berstatus perwakilan masyarakat tanpa gaji tetap, sehingga kesejahteraan mereka sangat tergantung pada alokasi Dana Desa dan pendapatan asli desa.

Lebak – Memasuki tahun anggaran 2026, perhatian publik desa kembali tertuju pada kesejahteraan aparatur pemerintahan desa, termasuk anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Berbeda dengan kepala desa dan perangkat desa, anggota BPD dipastikan tidak menerima gaji pokok atau Penghasilan Tetap (Siltap).

Sebagai gantinya, para pimpinan dan anggota BPD hanya memperoleh tunjangan, yang terdiri dari Tunjangan Kedudukan dan Tunjangan Kinerja. Besaran tunjangan tersebut tidak seragam secara nasional, melainkan sangat bergantung pada kebijakan pemerintah daerah melalui Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Wali Kota di masing-masing wilayah.

Kondisi ini membuat nominal yang diterima anggota BPD di setiap daerah bisa berbeda signifikan, tergantung pada kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Berdasarkan sejumlah regulasi terbaru di daerah, seperti Perbup Sumedang Nomor 5 Tahun 2026 serta kebijakan di Kabupaten Banyuwangi, rata-rata tunjangan BPD per bulan pada 2026 berada pada kisaran yang bervariasi. Ketua BPD umumnya menerima antara Rp750.000 hingga Rp1.000.000 per bulan. Sementara itu, Wakil Ketua dan Sekretaris BPD berada di kisaran Rp600.000 hingga Rp800.000.

Adapun anggota BPD mendapatkan tunjangan yang lebih rendah, yakni sekitar Rp400.000 hingga Rp550.000 per bulan. Di sejumlah daerah dengan kapasitas fiskal yang terbatas, angka tersebut bahkan bisa turun hingga Rp250.000 sampai Rp350.000.

Realita di lapangan menunjukkan bahwa angka tersebut belum merata. Salah satunya disampaikan oleh Eli Suherli, Ketua BPD di salah satu desa di Kabupaten Lebak. Ia mengungkapkan bahwa tunjangan yang diterimanya masih jauh dari standar yang disebutkan di sejumlah daerah lain.

“Kami hanya menerima sekitar Rp300 ribu per bulan. Kalau dibilang cukup, tentu belum. Tapi kami tetap menjalankan tugas karena ini bagian dari pengabdian kepada masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa peran BPD tidak ringan, mulai dari menampung aspirasi masyarakat hingga mengawasi jalannya pemerintahan desa.

“Harapannya ke depan ada perhatian lebih dari pemerintah daerah, supaya kesejahteraan anggota BPD bisa ditingkatkan dan lebih merata,” tambahnya.

Dari sisi pendanaan, pemerintah pada tahun 2026 memperketat aturan penggunaan anggaran desa. Alokasi Dana Desa (ADD) tetap menjadi sumber utama pembayaran tunjangan BPD. Namun, Dana Desa (DD) kini secara tegas tidak diperbolehkan digunakan untuk membayar honorarium atau tunjangan BPD, sesuai arahan terbaru dari Kementerian Dalam Negeri.

Sementara itu, Pendapatan Asli Desa (PADesa) dapat dimanfaatkan sebagai tambahan tunjangan kinerja, namun hanya berlaku bagi desa yang memiliki sumber pendapatan mandiri yang memadai.

Jika dibandingkan dengan perangkat desa, terdapat kesenjangan yang cukup mencolok. Kepala desa dan perangkat desa telah memiliki standar minimal penghasilan tetap secara nasional pada 2026, yang mengacu pada gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/a.

Kepala desa setidaknya menerima penghasilan minimal sebesar Rp2.426.640 per bulan. Sekretaris desa sebesar Rp2.224.420, sementara perangkat desa lainnya minimal Rp2.022.200 per bulan.

Perbedaan ini menegaskan bahwa posisi BPD sebagai lembaga legislatif desa tidak diposisikan sebagai penerima gaji tetap, melainkan sebagai unsur perwakilan masyarakat yang diberikan tunjangan sesuai kemampuan keuangan desa.

Dengan skema seperti ini, besaran tunjangan BPD di tahun 2026 pada akhirnya tetap menjadi kewenangan pemerintah daerah. Masyarakat desa diharapkan dapat merujuk langsung pada Peraturan Bupati terkait tata cara pengalokasian ADD di wilayah masing-masing untuk mengetahui angka pasti yang berlaku.

Secara umum, tren tahun 2026 menunjukkan adanya penyesuaian tunjangan BPD yang mengikuti inflasi daerah serta peningkatan pagu ADD dari pemerintah kabupaten. Namun, seperti yang dirasakan langsung oleh para anggota BPD di daerah, pemerataan kesejahteraan masih menjadi tantangan yang perlu segera mendapat perhatian serius.

FAQ - Pertanyaan Umum

Apakah anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menerima gaji tetap seperti kepala desa

Anggota BPD tidak menerima gaji pokok atau Penghasilan Tetap (Siltap). Mereka hanya memperoleh tunjangan, yakni Tunjangan Kedudukan dan Tunjangan Kinerja.

Apa saja jenis tunjangan yang diberikan kepada anggota BPD

Anggota BPD hanya mendapatkan dua jenis tunjangan: Tunjangan Kedudukan, yang berkaitan dengan jabatan mereka, dan Tunjangan Kinerja, yang diberikan sebagai penghargaan atas hasil kerja.

Komentar (0)

Tulis Komentar

Komentar akan dimoderasi sebelum ditampilkan.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!