SERANG – Menjelang peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbankum) secara nasional pada 8 April 2026 oleh Presiden RI, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten, Pagar Butar Butar, mengajak seluruh pemangku kepentingan di Banten untuk memperkuat p...
Poin Penting
- • Kanwil Kemenkum Banten mengajak semua pemangku kepentingan di Banten, termasuk kepala desa, lurah, dan paralegal, untuk memperkuat pelaporan layanan Posbankum sebelum peresmian nasional pada 8 April 2026, menekankan bahwa keberhasilan Posbankum tidak hanya terbatas pada pembentukan.
- • Penyampaian pelaporan harus dilakukan secara real-time lewat aplikasi resmi Posbankum, dengan layanan yang dilaporkan mencakup konsultasi hukum, bantuan hukum, penyelesaian sengketa, dan rujukan advokat, sehingga keberadaan Posbankum dapat diukur melalui indikator kinerja nyata.
- • Selain mendorong pelaporan, pemerintah daerah dan pemberi bantuan hukum diminta memantau aktivitas, membantu mengatasi kendala administratif, dan terus menyebarkan informasi agar masyarakat mengetahui fungsi Posbankum sebagai wadah konsultasi dan mediasi di tingkat desa dan kelurahan.
SERANG – Menjelang peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbankum) secara nasional pada 8 April 2026 oleh Presiden RI, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten, Pagar Butar Butar, mengajak seluruh pemangku kepentingan di Banten untuk memperkuat pelaporan layanan Posbankum di wilayah masing-masing.
Ajakan tersebut ditujukan kepada Kepala Bagian Hukum kabupaten/kota, Kepala Bagian Tata Pemerintahan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Direktur Pemberi Bantuan Hukum terakreditasi, Kepala Desa/Lurah se-Provinsi Banten, serta peserta Pelatihan Paralegal Serentak.
Dalam pesannya, Pagar menegaskan bahwa Posbankum tidak boleh berhenti pada tahap pembentukan dan peresmian semata. Sesuai arahan Menteri Hukum, efektivitas Posbankum harus dapat diukur melalui kinerja layanan yang nyata, salah satunya melalui sistem pelaporan berbasis aplikasi yang telah disiapkan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional.
“Hingga hari ini, pelaporan rata-rata masih belum optimal. Karena itu, kami mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mendorong percepatan pelaporan layanan Posbankum,” ujarnya.
Fokus pada Pelaporan Realtime
Kanwil Kemenkum Banten meminta agar paralegal desa dan kelurahan, kepala desa, lurah, maupun kepala kampung yang berperan sebagai juru damai desa secara aktif melakukan pelaporan layanan melalui aplikasi resmi Posbankum. Pelaporan diarahkan dilakukan secara realtime melalui tautan maupun pemindaian kode batang yang telah disediakan.
Jenis layanan yang dapat dilaporkan meliputi konsultasi dan informasi hukum, bantuan hukum dan advokasi, penyelesaian sengketa atau perdamaian di luar pengadilan, serta rujukan advokat. Setiap bentuk layanan tersebut menjadi indikator bahwa Posbankum benar-benar berfungsi sebagai wadah konsultasi dan mediasi di tingkat desa dan kelurahan.
Selain mendorong pelaporan, pemerintah daerah dan pemberi bantuan hukum juga diminta memantau aktivitas pelaporan di wilayah masing-masing, melakukan pendampingan bagi Posbankum yang mengalami kendala administratif, serta terus melakukan sosialisasi atau publikasi agar masyarakat mengetahui keberadaan dan fungsi Posbankum.
Pastikan Posbankum Berjalan Nyata
Langkah ini menjadi bagian dari upaya memastikan bahwa Posbankum di seluruh desa dan kelurahan di Banten tidak hanya hadir secara administratif, tetapi aktif memberikan layanan hukum yang terukur dan berkelanjutan.
Dengan sinergi antara pemerintah daerah, pemberi bantuan hukum, aparatur desa, dan paralegal, Kanwil Kemenkum Banten berharap Posbankum benar-benar menjadi instrumen efektif dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat hingga tingkat akar rumput.
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!