RIAU - Kampus yang seharusnya menjadi ruang aman bagi nalar dan masa depan berubah menjadi lokasi kekerasan brutal. Peristiwa tragis terjadi di lingkungan UIN Sultan Syarif Kasim Riau pada Kamis pagi, 26 Februari 2026. Seorang mahasiswi semester akhi...
Poin Penting
- • Mahasiswi UIN Sultan Syarif Kasim Riau, Farradhilla Ayu Pramesti, diserang dengan kapak dan parang oleh rekan sejurusan, Raihan Mufazzar, pada 26 Februari 2026 di lantai dua gedung Fakultas Syariah dan Hukum.
- • Pelaku diduga memotivasi serangan karena perasaan sakit hati atas penolakan hubungan asmara, menunjukkan adanya perencanaan dan persiapan sebelum aksi.
- • Keamanan kampus menjadi sorotan karena pelaku berhasil membawa senjata tajam ke area fakultas, menimbulkan pertanyaan tentang sistem pengawasan dan intervensi konflik personal di lingkungan akademik.
RIAU - Kampus yang seharusnya menjadi ruang aman bagi nalar dan masa depan berubah menjadi lokasi kekerasan brutal. Peristiwa tragis terjadi di lingkungan UIN Sultan Syarif Kasim Riau pada Kamis pagi, 26 Februari 2026. Seorang mahasiswi semester akhir menjadi korban serangan bersenjata tajam di depan ruang seminar Fakultas Syariah dan Hukum.
Korban diketahui bernama Farradhilla Ayu Pramesti, 23 tahun, mahasiswa semester 8 Jurusan Ilmu Hukum. Ia diserang oleh Raihan Mufazzar, 21 tahun, yang juga tercatat sebagai mahasiswa di jurusan yang sama. Insiden terjadi sekitar pukul 07.30 hingga 08.00 WIB di lantai dua gedung fakultas, saat korban tengah menunggu giliran untuk melaksanakan seminar proposal.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari kepolisian dan pihak kampus, pelaku datang membawa tas yang berisi senjata tajam berupa kapak dan parang. Tanpa banyak interaksi, pelaku langsung melakukan penyerangan. Kapak dilaporkan menghantam bagian kepala, punggung, dan tangan korban. Upaya korban menangkis serangan menyebabkan pergelangan tangannya mengalami patah tulang.
Situasi sempat mencekam. Pelaku dikabarkan sempat menyandera korban dalam kondisi bersimbah darah. Mahasiswa lain tidak berani mendekat karena pelaku masih memegang senjata. Petugas keamanan kampus akhirnya berhasil melumpuhkan dan mengamankan pelaku sebelum diserahkan ke Polsek Bina Widya. Penanganan selanjutnya berada di bawah koordinasi Polda Riau.
Dari keterangan awal aparat kepolisian, motif sementara diduga berkaitan dengan persoalan asmara. Pelaku disebut merasa sakit hati karena korban ingin mengakhiri hubungan atau menolak perasaan yang bersangkutan. Dugaan perencanaan terlihat dari fakta bahwa pelaku membawa senjata tajam dari rumahnya di Bangkinang menuju kampus. Artinya, tindakan tersebut tidak spontan, melainkan memiliki unsur persiapan.
Korban awalnya dilarikan ke RS Bhayangkara Pekanbaru untuk penanganan darurat. Karena luka bacok yang cukup dalam, terutama di bagian kepala dan lengan, korban kemudian dirujuk ke RSUD Arifin Achmad guna mendapatkan perawatan yang lebih intensif.
Dari sisi hukum, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 469 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur penganiayaan berat dengan perencanaan. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan mencapai dua belas tahun penjara. Penegakan hukum dalam kasus ini akan menjadi penentu apakah unsur perencanaan dan niat jahat dapat dibuktikan secara kuat di persidangan.
Pihak kampus melalui Wakil Rektor III menegaskan bahwa tindakan tersebut murni kriminal dan melanggar kode etik akademik. Universitas menyatakan akan memberikan sanksi terberat, termasuk kemungkinan pemecatan atau drop out terhadap pelaku. Namun pertanyaan yang lebih luas muncul di luar aspek sanksi administratif.
Peristiwa ini menimbulkan refleksi serius tentang sistem keamanan kampus. Bagaimana seseorang dapat membawa kapak dan parang masuk ke area fakultas tanpa terdeteksi lebih awal. Apakah mekanisme pengawasan akses kampus sudah memadai. Apakah ada sistem deteksi dini terhadap konflik personal yang berpotensi membahayakan.
Kampus sebagai ruang publik semi-tertutup memiliki tanggung jawab moral dan struktural untuk memastikan keselamatan civitas akademika. Kasus ini menunjukkan bahwa konflik personal dapat bermetamorfosis menjadi kekerasan ekstrem ketika tidak ada intervensi atau deteksi dini.
Lebih jauh, kasus ini juga membuka diskusi tentang kekerasan berbasis relasi dan dinamika psikologis di kalangan mahasiswa. Konflik asmara yang tidak terselesaikan seharusnya tidak pernah berujung pada tindak pidana berat. Namun ketika emosi, rasa kepemilikan, dan kekecewaan bercampur dengan akses terhadap senjata, konsekuensinya bisa fatal.
Tragedi di UIN Suska Riau bukan hanya perkara hukum antara pelaku dan korban. Ia adalah alarm tentang keamanan kampus, kesehatan mental, serta budaya penyelesaian konflik di lingkungan pendidikan tinggi. Proses hukum akan berjalan, sanksi administratif akan dijatuhkan, tetapi pertanyaan mendasarnya tetap sama: apakah sistem pencegahan sudah cukup kuat untuk mencegah peristiwa serupa terulang.
Publik kini menanti dua hal. Pertama, penanganan medis terbaik bagi korban agar dapat pulih sepenuhnya. Kedua, transparansi proses hukum dan evaluasi menyeluruh sistem keamanan kampus. Kampus tidak boleh menjadi ruang yang menakutkan. Ia harus kembali menjadi tempat di mana perbedaan, konflik, dan relasi personal diselesaikan dengan akal sehat, bukan kekerasan.
FAQ - Pertanyaan Umum
What happened at UIN Sultan Syarif Kasim Riau on February 26, 2026
On the morning of February 26, 2026, a 23‑year‑old female law student, Farradhilla Ayu Pramesti, was violently attacked with sharp weapons—an axe and a parang—outside the Seminar Room of the Faculty of Syariah and Law. The assailant, a fellow law student named Raihan Mufazzar, struck her multiple times, causing severe injuries to her head, back, and arm.
Who were the victim and the attacker in this incident
The victim was Farradhilla Ayu Pramesti, a senior law student. The attacker was Raihan Mufazzar, a 21‑year‑old student from the same department, who brought the weapons from his home in Bangkinang to the campus.
How did the campus and police respond to the attack
Campus security intervened and subdued the assailant before handing him over to Polsek Bina Widya, with further investigation under the coordination of Polda Riau. The victim was first taken to RS Bhayangkara Pekanbaru for emergency care and later transferred to RSUD Arifin Achmad for intensive treatment.
What was the suspected motive behind the attack
Police preliminary investigations suggest the motive was related to a romantic dispute: the attacker reportedly felt hurt because the victim wanted to end their relationship or rejected his advances, indicating premeditation rather than a spontaneous act.
What legal consequences could the attacker face
Raihan Mufazzar has been charged under Article 469 of the 2023 Criminal Code for aggravated assault with premeditation. If convicted, he faces a maximum sentence of twelve years in prison, pending evidence of intent and planning presented in court.
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!