Lebak - Inspektorat Daerah Kabupaten Lebak mulai melakukan penyelidikan terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam pelayanan terhadap warga miskin di Dinas Sosial Kabupaten Lebak. Penyelidikan dilakukan dengan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai...
Exceutive Summary
Inspektorat Daerah Kabupaten Lebak memulai penyelidikan dugaan pungutan liar (pungli) dalam pelayanan bantuan bagi warga miskin di Dinas Sosial Lebak. Sejak Senin, Sekretaris Inspektorat Vidya Indra telah memanggil sejumlah pejabat, termasuk Kepala Desa Rahong dan Kepala Badan Kepegawaian, serta Lela Gifty Cleria, pelaksana tugas kepala dinas, untuk memaparkan keterangan. Pemeriksaan masih berlangsung; data saksi dan bukti dikumpulkan, sementara hasil sementara belum dapat diumumkan. Inspektorat menegaskan prosesnya profesional dan objektif, sesuai peraturan. Jika terbukti pelanggaran disiplin, sanksi dapat berupa teguran, penurunan pangkat, atau pemecatan. Hasil akhir akan diumumkan setelah penyelidikan selesai.
Poin Penting
- • Inspektorat Daerah Kabupaten Lebak telah memulai penyelidikan dugaan pungutan liar di Dinas Sosial, dengan memanggil sejumlah pihak termasuk kepala desa, kecamatan, dan pejabat Dinas Sosial untuk klarifikasi.
- • Proses pemeriksaan berlangsung selama tiga hari (Senin–Rabu) dan masih berlangsung, di mana pihak Inspektorat terus mengumpulkan keterangan saksi serta bukti tambahan sebelum menyampaikan hasil sementara ke publik.
- • Jika terbukti pelanggaran disiplin, pejabat yang terlibat dapat dikenai sanksi mulai dari teguran, penurunan pangkat, hingga pemecatan, sesuai ketentuan yang berlaku.
Lebak - Inspektorat Daerah Kabupaten Lebak mulai melakukan penyelidikan terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam pelayanan terhadap warga miskin di Dinas Sosial Kabupaten Lebak. Penyelidikan dilakukan dengan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai klarifikasi.
Sekretaris Inspektorat Lebak, Vidya Indra, mengatakan proses pemanggilan dan pemeriksaan terhadap beberapa pihak telah dilakukan sejak awal pekan ini.
Menurut Vidya, pemeriksaan merupakan bagian dari upaya pengumpulan informasi terkait dugaan praktik pungli dalam pelayanan kepada masyarakat miskin.
“Proses pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak sudah kami lakukan sejak Senin hingga Rabu. Saat ini kami masih mengumpulkan keterangan saksi serta bukti-bukti yang diperlukan,” ujar Vidya Indra, Kamis (12/3/2026).
Ia menjelaskan proses klarifikasi telah berlangsung selama tiga hari, mulai Senin hingga Rabu. Hingga kini, pihak Inspektorat masih mendalami berbagai keterangan dari para pihak yang dipanggil untuk memastikan duduk perkara kasus tersebut.
Beberapa pihak yang telah dimintai keterangan di antaranya Kepala Desa Rahong, Kecamatan Malingping, Ubed Jubaedi Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan terhadap terduga pelaku yang merupakan aparatur sipil negara di Dinas Sosial Lebak.
Inspektorat juga memanggil Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Lebak untuk dimintai keterangan guna melengkapi proses pemeriksaan yang sedang berjalan.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lebak, Lela Gifty Cleria, turut dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait pelayanan di instansi tersebut.
Vidya menegaskan bahwa hingga saat ini proses pemeriksaan masih terus berjalan sehingga pihaknya belum dapat menyampaikan hasil sementara kepada publik.
“Untuk hasil pemeriksaan sementara kami belum dapat menyampaikannya ke publik, karena prosesnya masih berjalan,” katanya.
Ia memastikan penanganan dugaan pungli tersebut dilakukan secara profesional dan objektif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan objektif sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Vidya.
Menurutnya, masih ada beberapa tahapan yang akan dilakukan dalam proses pemeriksaan, termasuk pengumpulan tambahan bukti serta keterangan dari saksi lainnya. Langkah tersebut penting untuk memastikan apakah benar terjadi pelanggaran disiplin oleh aparatur sipil negara yang diduga terlibat dalam praktik pungutan liar tersebut.
Vidya juga menjelaskan bahwa jika nantinya terbukti terjadi pelanggaran disiplin pegawai, maka terdapat beberapa jenis sanksi yang dapat dijatuhkan sesuai peraturan yang berlaku.
“Jika nantinya terbukti ada pelanggaran disiplin pegawai, maka ada tiga jenis sanksi yang dapat diberikan, mulai dari sanksi ringan berupa teguran, sanksi sedang seperti penurunan atau penundaan kenaikan pangkat, hingga sanksi berat berupa pemecatan,” jelasnya.
Kasus dugaan pungli ini kini masih dalam tahap pendalaman oleh Inspektorat Lebak untuk memastikan fakta serta pihak-pihak yang terlibat sebelum keputusan lebih lanjut diambil.
FAQ - Pertanyaan Umum
Apa yang sedang diselidiki oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Lebak
Inspektorat Daerah Kabupaten Lebak sedang menyelidiki dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi dalam pelayanan kepada warga miskin di Dinas Sosial Kabupaten Lebak. Penyidikan dilakukan untuk mengumpulkan bukti dan keterangan terkait praktik tersebut.
Siapa saja pihak yang sudah dipanggil untuk memberikan klarifikasi
Pihak yang telah dipanggil meliputi Kepala Desa Rahong di Kecamatan Malingping (Ubed Jubaedi), Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Lebak, serta Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lebak (Lela Gifty Cleria). Selain itu, aparatur sipil negara yang diduga terlibat juga dimintai keterangan.
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!