LEBAK – Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, resmi membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2026. Langkah ini sekaligus menjadi sinyal pengawasan terhadap 220 perusahaan yang tercatat beroperasi di Kabupaten Lebak...
Exceutive Summary
Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak, Banten, resmi membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2026 untuk mengawasi 220 perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut. Kepala Disnaker, Dedi Lukman Indepur, menegaskan bahwa semua perusahaan wajib mematuhi Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan. Jika perusahaan tidak membayar, pekerja dapat melapor melalui aplikasi resmi Kemnaker di poskothr.kemnaker.go.id, yang kemudian akan diproses berjenjang ke Disnaker Provinsi Banten. Perusahaan diharuskan membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya dan menyerahkan bukti pembayaran sebagai bentuk akuntabilitas. Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif. Posko ini menegaskan bahwa pembayaran THR bukan sekadar imbauan moral, melainkan kewajiban hukum yang harus dipenuhi.
LEBAK – Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, resmi membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2026. Langkah ini sekaligus menjadi sinyal pengawasan terhadap 220 perusahaan yang tercatat beroperasi di Kabupaten Lebak.
Kepala Disnaker Lebak, Dedi Lukman Indepur, menegaskan pemerintah daerah telah menyebarkan surat imbauan agar seluruh perusahaan mematuhi ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia melalui Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh.
“Perusahaan wajib membayar THR sesuai aturan. Jika tidak, pekerja berhak melapor,” ujarnya, Selasa.
Pengaduan Terintegrasi
Pekerja yang tidak menerima THR dapat melapor melalui aplikasi resmi Kemnaker di laman poskothr.kemnaker.go.id. Laporan tersebut akan diproses berjenjang dari Kemnaker, diteruskan ke Disnaker Provinsi Banten, hingga ke perusahaan terkait.
Disnaker secara terbuka meminta pekerja tidak ragu menggunakan kanal tersebut jika haknya diabaikan.
Transparansi dan Sanksi
Dari total 220 perusahaan di Lebak—yang bergerak di sektor perdagangan, industri, jasa keuangan, pembiayaan, hingga perkebunan—semuanya diwajibkan membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya.
Disnaker juga meminta perusahaan yang telah membayarkan THR untuk menyampaikan laporan resmi disertai bukti pembayaran sebagai bentuk akuntabilitas.
Perusahaan yang melanggar ketentuan berpotensi dikenai sanksi administratif sesuai regulasi ketenagakerjaan. Dengan dibukanya posko ini, pemerintah daerah menegaskan bahwa pembayaran THR bukan sekadar imbauan moral, melainkan kewajiban hukum.
FAQ - Pertanyaan Umum
Berapa jumlah perusahaan yang diawasi oleh Posko THR di Lebak
Posko THR di Lebak memantau total 220 perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Lebak, meliputi sektor perdagangan, industri, jasa keuangan, pembiayaan, dan perkebunan.
Apa tujuan utama dibukanya Posko Pengaduan THR Keagamaan 2026
Posko berfungsi sebagai pusat pengaduan bagi pekerja yang tidak menerima THR serta sebagai sinyal pengawasan dan penegakan ketentuan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 mengenai THR Keagamaan.
Bagaimana cara pekerja melaporkan tidak terbayarnya THR
Pekerja dapat melaporkan melalui aplikasi resmi Kemnaker di situs poskothr.kemnaker.go.id. Laporan akan diproses secara berjenjang hingga ke perusahaan terkait.
Berapa waktu maksimal perusahaan harus membayar THR sebelum Hari Raya
Semua perusahaan diwajibkan membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya sesuai ketentuan yang berlaku.
Apakah ada konsekuensi bagi perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan THR
Ya, perusahaan yang melanggar dapat dikenai sanksi administratif menurut regulasi ketenagakerjaan, serta diminta menyerahkan laporan pembayaran sebagai bukti akuntabilitas.
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!